Urus Paspor Luar Negeri
Harus Punya Tabungan 25 Juta Sekarang - Mengurus
paspor luar negeri sekarang mengharuskan untuk menunjukkan buku tabungan yang
bersaldo minimal 25 juta rupiah, kabar ini mulai heboh sejak Maret 2017 lalu
dan malam tadi (15 Maret 2017) diangkat di stasiun berita nasional TVOne,
ternyata begini penjelasannya !
Urus Paspor Luar Negeri Harus Punya Tabungan 25 Juta Sekarang - Kabar ini
tentu bikin heboh buat mereka yang hobi traveling atau piknik ke luar negeri,
saya sendiri yang seorang travelblogger sempat dibuat pening kepala mendengar
berita heboh tentang syarat urus paspor harus punya tabungan 25 juta rupiah,
yailah boro-boro 25 juta saya kalau mau jalan-jalan pasti nunggu tiket promo
kalau bisa promo borongan dari pesawat, hotel, restoran sampai tukang gorengan
biar dompet ga cepet tipis waktu plesiran.
Urus Paspor Luar Negeri Harus Punya Tabungan 25 Juta Sekarang, Benarkah?
www.SantriONE.com
Urus Paspor Luar Negeri Harus Punya Tabungan 25 Juta Sekarang - Aturan pengurusan
paspor yang mensyaratkan tabungan 25 juta ini ternyata sudah mulai diberlakukan
sejak Senin, 6 Maret 2017. Tapi ternyata eh ternyata tidak seheboh yang
dibayangkan setelah mendapatkan kebenaran informasi berkaitan deposit 25 juta
tersebut, karena menurut Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta,
Bapak Didik Heru Praseno Adi, SH. MH., informasi tersebut kurang tepat.
Sesungguhnya tidak ada kewajiban menyiapkan rekening tabungan dengan saldo 25
juta rupiah. Nah loh, gimana neh pak, mohon pencerahannya dong… “Memang ada
instruksi dari Kantor Pusat di Jakarta, tapi peraturan ini tidak wajib. Tolong
digarisbawahi. Kita hanya tujukan pada pemohon yang mencurigakan pas dilakukan
proses wawancara. Ada indikasi beberapa orang memohon paspor pas wawancara
ngakunya wisata atau umroh, tapi ternyata di sana bekerja. Nggak usah khawatir,
peraturan ini fleksibel dan tidak mengikat, hanya untuk orang tertentu saja.” Begitu
penjelasan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Didik Heru Praseno Adi,
SH. MH. Oalah begitu to pak… jadi maknyesss…
Urus Paspor Luar Negeri Harus Punya Tabungan 25 Juta Sekarang - Jadi
maknyess ya denger penjelasan dari Bapak Dari pemaparan Bapak Didik Heru
Praseno Adi, SH. MH. tadi, yah secara beliau kan berkompeten di bidang
urus-mengurus paspor termasuk masalah aturan-aturan baru yang jelas-jelas udah
di luar kepala, kalau saya sudah pasti denger informasi yang benar seperti dari
Bapak Didik Heru tadi yang tidak bikin risau seperti berita-berita hoax yang
sekarang lagi trend dan pastinya bikin gelisah galau merana, apalagi beliau kan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta jadi informasinya pasti sangat bisa
dipercaya. Kesimpulannya bahwa tidak benar jika pemohon paspor harus diwajibkan
menyiapkan rekening dengan saldo 25 juta atas nama sendiri. Peraturan ini hanya
dikenakan kepada pemohon paspor yang mencurigakan. Terutama kepada mereka yang
membuat paspor dengan tujuan liburan namun tidak dengan rencana yang jelas,
entah durasi kepergian maupun tiket pesawat. Lebih ditekankan ke oknum yang
menggunakan alasan wisata namun sebenarnya untuk bekerja. Tuh catet ya sekali
lagi hanya buat yang mencurigakan, makanya jangan nakal main curang bikin
paspor wisata eh ternyata buat kerja, sekarang akan sulit…
Urus Paspor Luar Negeri Harus Punya Tabungan 25 Juta Sekarang - Dalam
Surat Edaran peraturan baru ini, ketentuan buku tabungan saldo 25 juta hanya
dikenakan kepada pemohon yang dicurigai saja, artinya tidak semua pengurus
paspor dikenakan peraturan itu. Senada dengan Bapak Didik Heru tadi, Kepala
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Malang Novianto Sulastono menyatakan, misi
aturan baru itu awalnya untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan
orang (TPPO). Sebab, TPPO ini bisa jadi berawal dari pengiriman tenaga kerja
Indonesia (TKI) ilegal melalui modus operandi seperti haji, umrah, berwisata,
dan lain-lainnya. TKI yang rentan jadi korban TPPO itu biasanya memang
berangkat ke luar negeri tanpa bekal uang yang cukup.
Urus Paspor Luar Negeri Harus Punya Tabungan 25 Juta Sekarang - Nah, agar
tidak ada lagi korban TPPO, setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mengurus
paspor untuk keperluan berwisata, diminta menunjukkan deposit tersebut. ”Aturan
yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi ini justru malah untuk
melindungi WNI, mencegah terjadinya TPPO,” tegas Novianto, kemarin. Nah, clear…
berarti karena gagal paham aja saya selama ini, oke deh buat kamu yang punya
rencana ke luar negeri ga usah resah lagi ayo segera cuss ke kantor Imigrasi
buat ngurus paspor tanpa takut ditanya buku tabungan kalau saldo kamu masih di
bawah 25 juta, tapi dengan catatan rencana piknik harus jelas loh bro and sist
ya.. oke segitu aja artikel tentang Urus
Paspor Luar Negeri Harus Punya Tabungan 25 Juta Sekarang, moga bermanfaat ya… oiya
yang punya rencana ke luar negeri dalam waktu deket boleh dong nebeng, hehe… (admin SantriONE)
0 Komentar