Terungkap ! Ternyata Ini Alasan Urus Paspor Harus Deposit 25 Juta - Mengurus paspor luar negeri sekarang mengharuskan untuk
menunjukkan buku tabungan yang bersaldo minimal 25 juta rupiah, kabar ini mulai
heboh sejak Maret 2017 lalu dan malam tadi (15 Maret 2017) diangkat di stasiun
berita nasional TVOne, kabar ini sempat menghebohkan para travelling blogger
termasuk di media sosial. Aturan pengurusan paspor yang mensyaratkan tabungan
25 juta ini sudah diberlakukan sejak 6 Maret 2017. Dalam surat edaran Dirjen
Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tanggal 24 Februari 2017 tentang
Pencegahan TKI Nonprosedural dalam Penerbitan Paspor, point 2 b menyebutkan
mekanisme peraturan penerbitan paspor. Di sana terlihat ada kata ‘apabila’ di
ketentuan nomer (3)
(3) apabila ditemukan kecurigaan pemohon akan bekerja di luar
negeri tidak sesuai ketentuan (TKI Nonprosedural) dengan alasan :
a. kunjungan keluarga, meminta surat jaminan dan fotokopi
paspor dari keluarga yang akan dikunjungi
b. wisata, melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan
nominal sekurang-kurangnya Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Dari peraturan di atas terlihat ‘kan bahwa mekanisme buku
tabungan digunakan jika ada pemohon paspor yang dicurigai akan jadi TKI dengan
alasan wisata. Tentu si pewawancara yang lebih tahu profil si pemohon. Jika ada
kecurigaan maka akan dimintai data pendukung, contohnya tiket pesawat, di mana
tempat tinggalnya di luar negeri, maupun surat rekomendasi tempat bekerja.
Dokumen lain yang diminta salah satunya buku tabungan. Tentu ketentuan ini
nggak bisa dikenakan ke semua orang. Hal ini yang perlu diperhatikan agar tidak
terjadi kepanikan.
Terungkap ! Ternyata Ini Alasan Urus Paspor Harus Deposit 25 Juta
www.SantriONE.com
Terungkap ! Ternyata Ini Alasan Urus Paspor Harus Deposit 25 Juta - Tujuan peraturan baru ini sebenarnya untuk melindungi warga
Indonesia agar tetap selamat dan tidak dapat masalah di luar negeri nantinya,
mengingat banyaknya kasus orang Indonesia ke luar negeri dengan alasan wisata ternyata
bekerja di tempat tujuan. Ada pula yang jadi korban human trafficking yang kini
sedang marak, sehingga rawan dijadikan sasaran eksploitasi. Ada juga korban
dari peserta umroh yang ditelantarkan oleh biro travel yang tidak bisa kembali
ke tanah air karena bermasalah di tanah suci.
Menurut Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta,
Bapak Didik Heru Praseno Adi, SH. MH., informasi tersebut kurang tepat.
Sesungguhnya tidak ada kewajiban menyiapkan rekening tabungan dengan saldo 25
juta rupiah. “Memang ada instruksi dari Kantor Pusat di Jakarta, tapi peraturan
ini tidak wajib. Tolong digarisbawahi. Kita hanya tujukan pada pemohon yang
mencurigakan pas dilakukan proses wawancara. Ada indikasi beberapa orang
memohon paspor pas wawancara ngakunya wisata atau umroh, tapi ternyata di sana
bekerja. Nggak usah khawatir, peraturan ini fleksibel dan tidak mengikat, hanya
untuk orang tertentu saja.” Begitu penjelasan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I
Yogyakarta, Didik Heru Praseno Adi, SH. MH.
Terungkap ! Ternyata Ini Alasan Urus Paspor Harus Deposit 25 Juta - Dalam Surat Edaran peraturan baru ini, ketentuan buku
tabungan saldo 25 juta hanya dikenakan kepada pemohon yang dicurigai saja,
artinya tidak semua pengurus paspor dikenakan peraturan itu, menurut Kepala
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Malang Novianto Sulastono menyatakan, misi
aturan baru itu awalnya untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan
orang (TPPO). Sebab, TPPO ini bisa jadi berawal dari pengiriman tenaga kerja
Indonesia (TKI) ilegal melalui modus operandi seperti haji, umrah, berwisata,
dan lain-lainnya. TKI yang rentan jadi korban TPPO itu biasanya memang
berangkat ke luar negeri tanpa bekal uang yang cukup. “Intinya kita ingin
memberi perlindungan kepada WNI agar tidak menimbulkan masalah di luar negeri.
Toh, ini hanya khusus untuk TKI Nonprosedural, karena selama ini sering terjadi
orang ke luar negeri tujuannya bekerja padahal ijinnya wisata atau umroh. Kita
koordinasi dengan Depag setempat agar peserta umroh benar-benar akan umroh
bukan untuk bekerja. Buat backpacker ataupun mahasiswa, nggak usah khawatir.
Saya juga sering backpacker kok. Silahkan bikin paspornya, ” tambahnya.
Terungkap ! Ternyata Ini Alasan Urus Paspor Harus Deposit 25 Juta - Nah, agar tidak ada lagi korban TPPO, setiap warga negara
Indonesia (WNI) yang mengurus paspor untuk keperluan berwisata, diminta
menunjukkan deposit tersebut. ”Aturan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal
(Ditjen) Imigrasi ini justru malah untuk melindungi WNI, mencegah terjadinya
TPPO,” tegas Novianto, kemarin. Nah, clear… berarti karena gagal paham aja saya
selama ini, oke deh buat kamu yang punya rencana ke luar negeri ga usah resah
lagi ayo segera cuss ke kantor Imigrasi buat ngurus paspor tanpa takut ditanya
buku tabungan kalau saldo kamu masih di bawah 25 juta, tapi dengan catatan
rencana piknik harus jelas loh bro and sist ya.. oke segitu aja artikel tentang Terungkap ! Ternyata Ini Alasan Urus Paspor Harus Deposit 25 Juta, moga bermanfaat ya… oiya yang punya rencana ke luar
negeri dalam waktu deket boleh dong nebeng, hehe… (admin SantriONE.com)

0 Komentar